Jakarta – Infak merupakan suatu ibadah sosial yang semestinya harus dilaksanakan sebab mengandung banyak manfaat baik bagi diri pribadi maupun orang lain.
Salah satu manfaat berinfak ialah dapat membantu kesulitan saudara sesama muslim yang sedang dalam kesulitan. Dan Allah SWT juga menjanjikan pahala yang amat besar bagi mereka yang mengalahkan sebahagia dari harta yang dimilikinya untuk saling membantu dijalan Allah.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (Al-Baqarah : 267).
Dilangsir dari situs resmi kemenag.go.id menjelaskan bahwa kata infak secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu.
Sedangkan secara istilah dalam kaidah Islam, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Dimana infak itu sendiri juga memiliki beberapa pembagian, sebagaimana yang dikutip dari situs resmi baznas.go.id menjelaskan bahwasanya infak itu terbagi menjadi dua, yaitu infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan.
Di mana, infak kebaikan merupakan pemebelanjaan harta yang dilakukan dijalan Allah dengan harta yang baik pula.
Sedangkan infak keburukan, ialah menginfakkan sebagian harta kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Anfal Ayat 36. yang artinya :“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (QS. Al-Anfal : 36).
Oleh karena itu, beberapa tata cara berinfak yang baik dan dianjurkan untuk dilakukan agar infak yang kita keluarkan berada dijalan Allah, di antaranya:
1. Memiliki niat yang tulus. Hendaknya sebelum berinfak seseorang harus meluruskan niatnya hanya untuk mengharap ridho Allah SWT. Sebagaimana Rosululloh Saw bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan seseorang hanya akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan.” (H.R Bukhori, Muslim)
2. Hendaklah bersedekah dengan harta terbaik dan halal. Sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan dalam hadisnya bahwasanya: “Tidak ada shalat tanpa thoharoh atau bersuci dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul atau dari berkhianat dan harta yang haram”. (HR. Muslim dan Al-Baihaqi)
3. Tidak mengungkit sedekah atau infak yang telah diberikan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam kitabnya yang artinya: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 262)
sumber: https://ramadan.tempo.co/read/1458085/sebelum-berinfak-kenali-makna-dan-tata-cara-berinfak-yang-di-anjurkan-dalam-islam